Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat
rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Berdasarkan survei fgii (federasi guru
independen indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru
menerima gaji bulanan serbesar rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata
guru pns per bulan sebesar rp 1,5 juta. Guru bantu rp, 460 ribu, dan guru
honorer di sekolah swasta rata-rata rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan
seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan.
Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi
tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/lks, pedagang pulsa ponsel, dan
sebagainya (republika, 13 juli, 2005).
Dengan adanya uu guru dan dosen, barangkali kesejahteraan
guru dan dosen (pns) agak lumayan. Pasal 10 uu itu sudah memberikan jaminan
kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat
penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta
penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat
pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri
menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah
kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan pikiran rakyat 9
januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 pts di jawa barat dan banten tidak
sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat uu guru dan
dosen (pikiran rakyat 9 januari 2006).\
Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi
pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.
Berdasarkan hasil survei dari human development index (hdi) menunjukkan bahwa
sebanyak 60% guru sd, 40% guru sltp, 43% guru smu, dan 34% guru smk belum
memenuhi standardisasi mutu pendidikan nasional. Lebih berbahaya lagi jika
dilihat dari hasil temuan yang menunjukkan 17,2% guru di indonesia mengajar
bukan pada bidang keahlian mereka. (toharuddin, oktober 2005).
Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang
sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah
pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh
kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian
reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi
kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan
bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang
selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru
mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya
mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan
suatu generasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar